
3. Menerobos lampu merah.
4. Berkendara melawan arus.
5. Tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk pengemudi roda empat.
6. Tidak mengenakan helm untuk pengemudi roda dua.
7. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam.
8. Melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan.
9. Menggunakan pelat nomor palsu.
10. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu misalnya busway.
12. Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
13. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Pada dasarnya, berkendara dengan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi orang sekitar dan pengguna jalan, serta mematuhi aturan berkendara dapat menghindarkan kita dari segala macam bentuk pelanggaran yang berujung terkena denda.(KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!