
Namun kemudian, di Keresidenan Zuid Borneo (Keresidenan Borneo Selatan) terjadi dualisme pemerintahan antara pemerintahan NICA dan Pemerintah.
Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang dipimpin oleh Letkol Hassan Basry yang pada tanggal 17 Mei 1949 memproklamasikan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, dan menjelang kembalinya negara ke dalam bentuk negara kesatuan, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan penataan kembali pemerintahan di daerah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara 1950 Nomor 59).
Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, membagi Wilayah Republik Indonesia atas 10 (sepuluh) Provinsi dan satu di antaranya adalah Provinsi Kalimantan beribukota di Banjarmasin dengan gubernurnya bernama dr. Mas Moerdjani (tahun 1950-1953).
Table of Contents
TogglePada masa itu Provinsi Kalimantan terdiri atas 3 (tiga) keresidenan yaitu Keresidenan Kalimantan Barat, Keresidenan Kalimantan Selatan dan Keresidenan Kalimantan Timur.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Gubernur R.T.A Milono, terbit Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956) yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.
Tetapi dalam Pasal 93 disebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan bahwa Undang-Undang tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957.
Ketiga provinsi ini dijalankan oleh masing-masing acting gubernur yang kemudian dilantik sebagai gubernur pada tanggal 9 Januari 1957.
Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Sarkawi, dengan ibukotanya Banjarmasin dan merayakan hari kelahiran provinsi tersebut yaitu tanggal 14 Agustus 1950.
Seiring berjalannya waktu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menguatkan penetapan hari jadi tersebut melalui Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu tanggal 14 Agustus 1950.
Pemekaran kembali terjadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan sebelah utara wilayah Kalimantan Selatan berdiri sendiri sebagai Provinsi Kalimantan Tengah.