
Kemudian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan semakin berkurang lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yakni bagian Utara dari Kabupaten Kotabaru, yaitu daerah Tanah Grogot dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Sejak tahun 1959 Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya dengan tujuh Daerah Tingkat II yang kemudian menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota di masa sekarang.
Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan Provinsi Kalimantan Selatan beribukota di Banjarbaru.
Adapun, Pimpinan Wilayah/Daerah yang pernah dan/atau sedang memangku jabatan sebagai Gubernur/Kepala Daerah, Penjabat (Pj.) Gubernur, Plt. Gubernur, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
Table of Contents
Toggle