Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Muhidin Minta Desa Siapkan Alat Pemadam

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (4/8/2025).

BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025.

Penetapan ini menjadi salah satu kesepakatan utama dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Karhutla yang digelar di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (4/8/2025).

Langkah ini diambil setelah dua kabupaten/kota di Kalsel lebih dulu menetapkan status serupa.

Selain itu, rakor juga menghasilkan beberapa keputusan penting lainnya seperti aktivasi Posko Komando Penanganan Karhutla, aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi, serta rencana apel siaga yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025).

Termasuk pula upaya pembasahan Ring 1 Landasan Ulin untuk melindungi Bandara Syamsudin Noor dari dampak kebakaran.

Data BPBD Kalsel mencatat, sejak 1 Januari hingga 3 Agustus 2025, telah terjadi 73 kejadian Karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 155,36 hektare.

Jumlah titik api atau hotspot yang terpantau mencapai 1.922 titik di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

“Dari rakor hari ini, kita sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel, karena di Kalsel sudah ada dua Kabupaten/Kota yang menetapkan status tersebut,” ujar H. Muhidin saat memimpin rakor.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar mulai menganggarkan pengadaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.

“Dari laporan yang disampaikan oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya dalam rakor kali ini, maka poinnya adalah semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. Satu desa satu alat pemadam. Ini penting, agar dapat dengan cepat mengatasi persoalan kebakaran. Kami berharap, tahun 2026 semua Pemerintah Daerah dapat menganggarkan untuk seluruh desa di daerah mereka masing-masing,” pinta gubernur.

Ia juga menegaskan pentingnya pencegahan dan pelarangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Kami minta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan mereka, jangan sampai membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi dengan sengaja. Karena akan ada sanksi hukum atas tindakan seperti ini,” harap H. Muhidin.

Senada dengan Gubernur, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan langkah antisipatif yang telah dilakukan aparat keamanan.

“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan TNI dan BPBD, serta telah mengeluarkan maklumat terkait Karhutla yang didalamnya terdapat larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila itu terjadi, maka akan ada sanksi pidana kepada pelaku,” tegas Kapolda.

Rakor tersebut turut dihadiri seluruh Forkopimda Kalsel, BMKG, bupati/wali kota bersama BPBD se-Kalsel, SKPD Pemprov Kalsel, dan instansi vertikal lainnya.(adp/zr/KN)

Darurat Karhutla-Darurat Karhutla-Darurat Karhutla

Baca Juga