
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat finalisasi menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah pada Rabu, (21/8/2024) siang.
Ketua Pansus III H. Gusti Abidinsyah berharap Raperda ini rampung di tahun 2024 ini. Setelah ini, sebagai proses akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti tidak akan mendapatkan terlalu banyak revisi, atau bahkan tidak ada revisi sama sekali. Sehingga nanti cepat untuk kemudian diperdakan,” ujarnya.
Tambah politisi Partai Demokrat itu, dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, dan akan disampaikan kemudian bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri.
Raperda ini, tambah Gusti Abidinsyah diharapkan menjadi sebuah pondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kalsel. Sebab, ujarnya, selama ini Brida hanya berdasarkan Peraturan Gubernur saja.(zul)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!