Tuai Penolakan, Forkot Berharap Kenaikan Opsen 66 Persen Ditinjau Kembali

Suasana audiensi DPRD Kalsel bersama Forkot dan LSM terkait penolakan kenaikan open pajak. Foto hms

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bbea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang menuai gelombang penolakan.

Penolakan datang diiringi reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang terhadap rencana kenaikan tersebut.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama sejumlah LSM pada Selasa, (17/12/2024) di Banjarmasin.

Usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.

“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu,” ujar Politisi Partai Golkar ini seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi Kalsel yang masih sulit.

Kedepan, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen pajak ini.

“Kita ini bagian dari Komisi II, tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak,” ujar Paman Yani.

Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50% masih menolak kenaikan opsen 66% dan mengkritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.

Kai meminta penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.

“Kita menyarankan ke pemerintah se-Indonesia, jangan memaksakan kenaikan PKB diatas 30%. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa,” pintanya.

“Kalau dipaksakan 30% ke atas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau,” ujarnya seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisial review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).(zr/KN)

Penolakan Penolakan

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!