
Sebelum diputuskan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, dalam pengantarnya menyampaikan, bahwa semua Pokir yang terangkum merupakan masukan dari masyarakat baik melalui kegiatan reses maupun saat menjaring aspirasi yang dilakukan oleh 55 anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, ini lanjut dia, juga sebagai bahan rancangan awal RKPD Provinsi Kalsel 2026.
“Pokir ini nanti disampaikan untuk melengkapi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026,” sebut Kartoyo.
Rapat paripurna Internal dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, hari ini sebelumnya diawali dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz H Mubarrok M Ag, dalam kaitan Silaturahmi Idul Fitri 1446 H. Berakir dengan acara saling bersalaman bersama seluruh anggota DPRD, jajaran pegawai Sekretariat dan Forum Wartawan DPRD setempat.(pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!