
Pengakuan itu dibenarkan Muhammad Mahdi yang merupakan Sopir Yulianti Erlina, setelah kardus yang berisi uang diterima kemudian di letakkan di belakang mobil.
“Setelah diterima saya melapor ke Yulianti Erlina dan menyampaikan kardus ada di belakang mobil, kardus kemudian dibawa ke kantor dan disuruh Yulianti menunggu sopir Solhan yaitu Wahyu Buyung Ramadhan untuk memindahkan kardus,” paparnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Herlinda menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis 17 April 2025 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Usai persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, pada intinya saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah mengakui, termasuk di perkara mereka yang sudah inkrah.Artinya mereka mengakui memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada dinas PUPR Kalsel dalam hal ini Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina.
“Hal itu dibenarkan dalam persidangan kali ini untuk perkara Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina, sedangkan keterangan Muhammad Mahdi dan Firhansyah mendukung bahwa mereka yang membantu memindahkan penyerahan uang itu,” tegasnya.
Terkait sidang berikutnya ada 4 sampai 5 saksi dan mungkin sudah bisa masuk ke saksi gratifikasi , pemberian-pemberian lain di luar Rp 1 miliar itu, lanjutnya. Terkait gratifikasi ini saksi lumayan banyak, tapi untuk di minggu depan kemungkinan ada 4 saksi untuk menerangkan pemberian lain di luar Rp 1 miliar.
“ini sesuai dakwaan dan ada beberapa saksi baru. Intinya kedepan sudah banyak kesaksian terkait gratifikasi,” tutupnya.(sat/pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!