
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Terdakwa Ardi Wibowo Bin Sutardi (Alm),
seorang kurir shabu seberat 103,93 gram dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, dipimpin, Yusranyah SH MH, dalam sidang putusan yang digelar Pangadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024) itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH, membacakan memori tuntutannya dan berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berlanjut, sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan hukum bagi terdakwa.
Diantaranya, terdakwa Ardi Wibowo alias Ardi selama proses persidangan berkelakuan baik dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya atau perbuatan yang sama.
Kemudian hal memberatkan terdakwa, majelis hakim sependapat dengan surat dakwaan jaksa, dan terdakwa Ardi Wibowo alias Ardi tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Berdasarkan hal diatas, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ardi Wibowo alias Ardi telah terbukti secara dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan keterangan para saksi,” sebut majelis hakim.
Atas semua itu, Ketua Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ardi Wibowo alias Ardi telah terbukti secara dan menyakinkan, dan memutuskan bahwa terdakwa Ardi Wibowo alias Ardi divonis hukuman penjara selama, 9 tahun dan 6 bulan penjara dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka hukuman terdakwa ditambah selama 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, pelaku Ardi Wibowo alias Ardi ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa paket besar shabu dengan berat kotor 104,90 gram (berat bersih 103,93 gram).
Pelaku di tangkap Senin 9 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.17 Wita, di Pinggir Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah GG. III RT. 017 RW. 02 Kel. Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. (satria).
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!