
KALIMANTAN NEWS – Abolisi jadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan ini berlaku menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 dan telah disetujui DPR melalui Surat Presiden No. R43/Pres 07.2025 yang diajukan pada 30 Juli 2025.
Mengenal abolisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan oleh kepala negara.
Dalam praktik hukum, abolisi menghentikan proses penuntutan atau perkara pidana sebelum ada putusan pengadilan.
Hal ini berbeda dengan amnesti yang menghapus seluruh akibat hukum dari suatu perkara.
Dasar hukum abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Mekanisme pemberian abolisi juga melibatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.
Kasus Tom Lembong menjadi contoh terbaru penerapan abolisi di Indonesia baru-baru ini.
Mantan Menteri Perdagangan itu menerima Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula.
Salinan Keppres diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dan Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang di hari yang sama.
Sepanjang sejarah, pemberian abolisi di Indonesia terbilang langka atau jarang terjadi.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, abolisi sebagian besar diberikan pada kasus politik, seperti pemberontakan PRRI/Permesta (1959), konflik DI/TII Aceh (1963), tahanan politik Papua (1978), penyelesaian kasus politik Timor Timur (2000), dan perdamaian Gerakan Aceh Merdeka melalui Perjanjian Helsinki (2005).
Pemberian abolisi di luar konteks politik, seperti pada kasus Tom Lembong, merupakan fenomena langka dalam sejarah hukum Indonesia.
Sebagai hak prerogatif presiden, abolisi menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengakhiri perkara demi kepentingan bangsa dan negara, meskipun penerapannya kerap memunculkan perdebatan publik.(ris/zr/KN)
Editor: Zulvan R