
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, didampingi Wakil Ketua II DPRD, HM Alpiya Rakhman, dihadiri Plh Sekdaprov Kalsel, pimpinan SKPD dan undangan lainya, digelar di ruang H Mansyah Addrian, gedung DPRD Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (19/2/25).
Gubernur Kalsel, H Muhidin diwakili Pelaksana Harian Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, M Syarifuddin,
dalam pendapat akhirnya atas dua raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, menyampaikan, bahwa kedua regulasi ini sangat penting untuk mendukung kemajuan Kalimantan Selatan, terutama dalam aspek penelitian dan penguatan budaya literasi.
“Kami berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah ini dapat menjadi payung hukum yang kuat. Sehingga riset dan inovasi yang dilakukan di daerah ini semakin terencana, terintegrasi, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta daya saing daerah,” sebut Plh M Syarifuddin.
Adapun Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, ditegaskan bahwa, regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.
“Literasi adalah kunci kemajuan. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memastikan perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,”katanya.
Selain menyampaikan pendapat akhir atas dua raperda tersebut, gubernur juga memberikan penjelasan mengenai tiga raperda lainnya yang tengah dibahas, yaitu Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Terkait Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, disebutkan bahwa, pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan membutuhkan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan.
Karena infrastruktur yang merata sangat dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah.
“Oleh karena itu, kita memerlukan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar pembangunan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran tahunan,” jelasnya.
Adapun terkait Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, dijelaskan, pentingnya pengelolaan jumlah dan kualitas penduduk secara berdaya guna serta berhasil guna.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola kependudukan dengan baik. Regulasi ini akan memastikan adanya keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan distribusi yang merata di Kalimantan Selatan,” paparnya.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur menegaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
Karena kepastian hukum adalah faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan adaptif, kita berharap investasi di Kalimantan Selatan semakin meningkat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa, rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah.
Adanya pembahasan berbagai regulasi ini, diharapkan Kalimantan Selatan dapat terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Sebelum menutup acara, pimpinan rapat, H Kartoyo menyebutkan, bahwa hasil kesepakatan rapat hari ini akan dibahas dalam tahap selanjutnya termasuk pembentukan panitia khusus. (pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!