
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Persidangan kasus dugaan gratifikasi PUPR Kalsel yang menjerat Yulianti Erlinah, pejabat dinas, kembali mengungkap fakta menarik.
Kali ini, istilah logistik BPK 0,5 persen muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis, 25 April 2025.
Logistik tersebut ternyata merupakan fee proyek yang disetor oleh para kontraktor, lalu disalurkan melalui Yulianti Erlinah.
Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari para saksi di ruang sidang.
Salah satu saksi, Fahri Rahadi, mengaku memberikan fee 0,5 persen dari dua proyek yang digarapnya, dengan nilai total pekerjaan mencapai Rp 3 miliar.
“Saya kerja subkon, besi Rp2 miliar. Readymix Rp1 miliar. Itu saja. Ada beri ke ibu (Yuli) uang tunai ke ibu, Rp100 juta dan Rp200 juta. Saya ngasih di ruangan langsung di kantor PUPR,” ungkapnya.
Saksi lain, Devi Trianto, juga membeberkan bahwa dirinya sempat menyetor uang Rp 60 juta sebagai fee 0,5 persen dari proyek pembangunan pemakaman tokoh masyarakat senilai Rp 9,8 miliar yang dikerjakan pada tahun 2024.
“Sebelum diserahkan saya sempat dihubungi Aris Anova yang merupakan staf di Bidang Cipta Karya pada pertengahan September 2024, ada permintaan dari atasan, bu Yuli untuk menyiapkan 0,5 persen,” jelas Devi di depan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut tidak langsung diserahkan, melainkan baru ditagih kembali saat ada pertemuan di kantor.
“Saya diminta lagi, katanya pak Devi saja lagi yang belum. Saya serahkan Rp 60 juta ke kantor Cipta Karya ketika itu,” imbuhnya.
Menanggapi tudingan soal fee 0,5 persen, Yulianti Erlinah menyangkal telah menetapkan besaran tertentu untuk diberikan para kontraktor.
Ia menyebut uang yang diserahkan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau saya mematok 0,5 saya nggak ada. Dari Fahri saya nggak ngomong, karena dia datang bawa uang. Apa yang diserahkan melalui saya maupun Aris, itu juga bukan keperluan pribadi saya,” tegas Yulianti di hadapan hakim.
Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan bahwa para saksi yang dihadirkan hari itu bertujuan untuk menguatkan dakwaan nilai gratifikasi terhadap terdakwa Yulianti Erlinah dan Ahmad Solhan.
“Pada intinya saksi ini untuk mendukung total gratifikasi bu Yulianti sekitar Rp4 miliar dan pak Ahmad Solhan sekitar Rp12,4 miliar itu untuk kesaksian hari ini,” jelasnya kepada media usai sidang.
Ia juga mengomentari soal variasi keterangan dari para saksi, yang ada menyebut persentase, dan ada pula yang hanya menyebutkan jumlah uang yang diserahkan.
“Saya rasa itu tak mengaburkan fakta bahwa uangnya ada senilai sekian diserahkan ada ke Ahmad Solhan ada ke Yulianti,” ujar Meyer.
Untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, pihak jaksa berencana menghadirkan kembali saksi-saksi, termasuk dari rekanan proyek dan lembaga lain.
“Saksi berikutnya pemberi gratifikasi yang belum hadir dari rekanan lainnya, ada juga dari Baznas sesuai di dakwaan,” tutupnya.(sat/KN) Saluran Whatsapp
Editor: Ipik G
Gratifikasi PUPR Kalsel
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!