PN Banjarmasin Vonis 16 Tahun Penjara 3 Terdakwa Sabu 6 Kilogram

(poto : sat)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Tiga terdakwa kurir sabu 6 kilogram, Ari Irwan, Ramlan dan Ayu Hernani di ganjar hukuman masing-masing 16 tahun dan enam bulan penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Asni Meriyanti SH MH pada sidang putusan yang digelar pengadilan setempat Kamis (24/10/2024)

Sebelum menyampaikan amar putusannya Ketua majelis Asni Meriyanti SH MH didampingi dua Hakim anggota menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap perbuatan ketiga terdakwa (I) Ari Irwan alias Ari bin H.Idrus ( alm ). Terdakwa (II) Ramlan alias Amban bin Hanapan ( alm) dan terdakwa (III) Ayu Hernani alias ayu Priyono (alm) yang mengikuti persidangan secara online dari lapas Karang intan Martapura.

Majelis Hakim berpendapat tidak ada unsur yang meringankan sebab para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pertimbangan hukum lainnya adalah ketiga terdakwa mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, selain itu juga selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan dalam proses persidangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa diatas dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan diatas sumpah.

Karena itu majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan Pertama.

“Menghukum ketiga terdakwa masing masing selama 16 tahun penjara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara”, sebut majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.

Karenya agar majelis hakim menghukum para terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000. ((satu miilyar rupiah) subsidiair 6 bulan penjara.

Sebagaimana surat dakwaan pertama, atau melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 2,010 gram (berat bersih 1,972,92 gram,41 paket sabu dengan berat kotor 4,125 gram (berat bersih 4,058 gram) atau total keseluruhan barang bukti sabu tersebut sebanyak 6 kilogram sabu.

Barang bukti lainnya 7 plastik warna hitam, dan dua buah tas belanja warna hijau, yangmana semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan.

Diketahui, sebagaimana surat dakwaan jaksa yang dibacakan secara singkat yaitu berawal pada Minggu 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru

Berdasarkan keterangan saksi Veri SH dan saksi Rizky Amanda Putra dari kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel bahwa dilokasi tersebut pada hari MInggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Ayu Hernani dihubungi oleh Sdr. H Hendri dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu. Waktu itu terdakwa Ayu Hernani menanyakan berapa banyak sabunya dan dijawab oleh H Hendri sebanyak 500 gram.

Kemudian Ayu menanyakan lagi untuk upah yang akan diberikan, H Hendri mengatakan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 25 juta.

Setelah terjadi kesepakatan kemudian Henderi mengatakan bahwa akan memberikan nomor hp Ayu kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut.

Setelah itu Ayu dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal untuk memberitahukan mengambil sabu. Namun laki-laki tersebut tidak mau karena Ayu seorang perempuan, dan meminta agar ada laki-laki yang mengambil sabu tersebut.

Kemudian ayu menghubungi terdakwa Ari Irawan dan menyuruh terdakwa Ayu untuk menghubungi Ramlan untuk minta bantuan mengambil sabu tersebut dan sepakat dengan imbalan Rp 10 juta dibagi bertiga.

Menggunakan dua buah sepeda motor ketiga terdakwa berhasil mengambil dua buah tas belanja warna hijau yang didalamnya berisi sabu, dan kemudian datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel menangkap Ari dan Ramlan beserta menyita barang bukti berupa dua buah tas belanja warna hijau yang didalamnya berisi tujuh pastik warna hitam berisi 41 paket sabu dengan berat kotor 4,125 gram dan dua paket sabu dengan berat kotor 2,010 gram.

Petugas juga melakukan penangkapan terhadap Ayu Hernani di pinggir Jalan A. Yani KM 17 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kab Banjar (pik)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!