
BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 38,2 Kilogram, Pil Ekstasi 1.015 Butir yang disinyalir melibatkan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pemusnahan narkoba hasil tangkapan periode Januari-Maret 2025 ini digelar di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (19/3/2025), dihadiri unsur pimpinan daerah.
Dari banyaknya barang bukti tersebut petugas ditresnarkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni AJ, jaringan Jawa Timur-Kalsel, pada Rabu 22 Januari 2025, dimana ketika itu petugas melakukan penyelidikan dengan data-data scientific dan menemukan keberadaan AJ.
Pelaku ketika itu diamankan di Jalan Batu Karas, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan barang bukti sabu sebanyak 2.010,56 gram.
Kemudian NNB jaringan Kalbar-Kalteng-Kalsel, diamankan di kawasan Jalan HKSN Banjarmasin pada 12 Maret 2025, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 17.992,98 Gram.
Selanjutnya, LAN jaringan Kaltim-Kalsel-Sulawesi yang berhasil diamankan petugas di Jalan A Yani, Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu 17.276,10 gram, pil ekstasi 1.015 butir dan serbuk pil ekstasi 311 gram.
Terakhir SMS jaringan Kalteng-kalsel yang diamankan petugas di Jalan Banua Anyar, Kota Banjarmasin, pada 23 Januari 2025, disitu petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.003,82 gram.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya disela kegiatan menyampaikan, semua pihak harus punya komitmen yang sama dalam penyalahgunaan narkoba khususnya di Kalsel, hal itu dimulai dari kelompok yang kecil, terutama keluarga.
“Kita minta para orang tua lebih mewaspadai dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkotika,” harapnya.
Sementara itu gubernur Kalsel diwakili staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso mengapresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil mengungkap kejahatan narkoba.
“Keberhasilan demi keberhasilan ini tentu dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus membongkar tindak pidana narkoba di Banua,” tegas Adi Santoso.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini lanjutnya, sangat berbahaya sebab dapat merusak kesehatan dan dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
Dari semua barang bukti tersebut, jika dikonversi 1 gram sabu Rp 1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp 700 ribu, maka barang haram itu memiliki nilai sebesar Rp 39,6 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 192.297 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kini berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 penjara dan paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar lebih.
Kemudian pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar lebih.(sat/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!