Tidak Ada Catatan Krusial Dari Kemendagri, DPRD Kalsel Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Tata Tertib 

Rapat finalisasi rancangan tata tertib DPRD yang dipimpin Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah). Foto: hms

Banjarmasin, kalimantannews19.com

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas tata tertib (tatib) DPRD menyelenggarakan rapat finalisasi pada Selasa (8/10/2024) siang.

Rapat finalisasi ini merupakan babak akhir sebelum rancangan tatib tersebut diparipurnakan dalam waktu dekat. Hal itu diterangkan oleh Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat.

Politikus asal Partai Golkar itu mengaku bersyukur, sebab tidak ada catatan yang krusial oleh hasil fasilitasi Kemendagri RI. Menurutnya, beberapa hanya berkaitan dengan redaksional dan tidak ada yang sampai mengubah substansi.

“Dan dari 210 pasal, kita bisa drop menjadi 198 pasal. Tentu, pasal-pasal yang kita drop adalah pasal-pasal yang kita anggap di luar kewenangan kita,” ucapnya Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Dirinya juga membeberkan bahwa terdapat banyak inovasi pasal-pasal baru, salah satunya DPRD Provinsi Kalsel memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa kepada mitra kerja yang secara tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat.

Semua itu, tegasnya, pada dasarnya diatur agar meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal lembaga agar tercapainya pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan daerah.(zul)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!