Amang Iyus Pelaku Shabu 10,23 Gram Shabu Dituntut 7 Tahun Penjara

poto : sira

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com

Terdakwa Yusrani Jali Alias Amang Iyus (68) pengedar narkoba 10,23 gram shabu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH dari Kejati Kalsel, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu, (28/8/2024).

Duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim dipimpin Suwandi SH MH dan didampingi dua hakim anggota, JPU membacakan berkas yang diketahui terdakwa melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Sabtu 11 Mei 2024, dikawasan permukiman penduduk di Jalan Tatah Bangkal Komplek Puri Awanis RT 34 RW 02 Desa Handil Bujur kecamatan Aluh – Aluh Kabupaten Banjar.

Adapun barang bukti berupa Narkotika Jenis shabu dua paket dengan berat kotor 10,23 gram (berat bersih 9,66 gram).

Kemudian surat dakwaan JPU yang isinya berdasarkan keterangan para saksi yaitu pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa membeli sgabu dari sdr. SUGIANTO dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) disekitar Jalan Pegadaian Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan.
Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa membawa kerumahnya.

Sesaat datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH MH.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan menyampaikan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 4 September 2024 dengan agenda sidang putusan(pik)

 

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!