
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
Penyelidikan dengan data scientific dalam pengungkapan tindak pidana narkotika,
yang dilakukan Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) banyak membuahkan hasil.
Kali ini 20 paket sabu dengan berat bersih 261,45 gram berhasil diamankan.
Dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Arifin penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan. Sehingga pada Jum’at 9 Agustus 2024 lalu petugas yang menyamar bertransaksi dengan IR (35 tahun).
Setelah sepakat transaksi dilakukan dipinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, IR pun berhasil ditangkap petugas. Kemudian IR menghubungi FD (35 tahun) untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
FD datang membawa 1 paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 paket kecil shabu di dalam plastik warna merah, dengan bersih 186,03 gram.
Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Disana petugas kembali mendapatkan 1 paket shabu dengan berat bersih 75,42 gram. Mereka akhirnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Arifien mengatakan, kedua budak narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar siapa pengendali peredaran barang haram tersebut,” sebutnya Minggu (25/8/2024).
Karena itu lanjutnya pihak petugas pun terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba ini. (satria)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!