Ditetapkan Sebagai Tersangka, Para Korban Minta FN Segera Ditahan; Karena Khawatir Memindah-tangankan Aset ke Orang Lain

Sejumlah kendaraan roda empat yang disita penyidik Polda Kalsel (poto) : satria.

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com

Penyidik Reskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan FN terlapor kasus investasi bodong jual-beli BBM, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (SP2HP), Senin (1/4/2024) lalu.

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tersebut, Oknum Bhayangkari itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Dikonformasi, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Sudah penetapan tersangka,” kata dia Kamis (4/4/2024).

Sejauh ini lanjut Frendriz, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” terangnya.

Mengetahui FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, para korban meminta agar penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel segera menahan tersangka.

Salah satunya ML, dia khawatir apabila FN tidak ditahan, maka ada potensi FN memindah tangankan aset-aset yang dimilikinya ke orang lain.

“Saya berharap FN sesegeranya ditahan, teman-teman yang lain juga sangat ingin melihat FN memakai baju orange,” pintanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, dan berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.

Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM” (satria)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!