
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Terdakwa kepemilikan 24 butir pil ekstasi Lisa Putriyanti, dituntut tujuh tahun lima bulan penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sigang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH MH, Kamis (31/10/2024).
Dalam tuntutannya, JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk itu JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 5 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 1,5 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan. Terdakwa Lisa yang merupakan janda muda ini mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Martapura Kabupetn Banjar.
Usai mendengarkan tuntutan, Lisa pun langsung menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tidak hanya itu, Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya mengingat dirinya seorang janda
“Saya single parent, anak saya masih kecil berumur 4 tahun. Mohon putusan seringan-ringannya bapak Hhakim,” pinta terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan nota pledoi atau pembelaan.
Untuk diketahui, Lisa terseret kasus karena tergiur keuntungan dan kedapatan menyimpan 24 butir pil ekstasi di sebuah kamar hotel di Banjarmasin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel. (sat)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!