Hakim Tipikor Tolak Seluruh Nota Keberatan Terdakwa Kasus OTT Proyek di Dinas PUPR Kalsel

Sidang putusan sela kasus OTT KPK, di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1/2025) (poto : sat)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Sidang dengan agenda putusan sela atas adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil oleh penasihat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto pada kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua Anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH, menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Hakim menilai semua uraian keberatan penasehat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah masuk pokok perkara. Dan uraian dakwaan penuntun umum dianggap sudah memenuhi syarat.

“Menolak keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto yang membacakan putusan dalam dua sidang terpisah.

Dengan ditolaknya seluruh nota eksepsi tersebut, maka pemeriksaan perkara kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Usai menyatakan menolak keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk mengahdirkan saksi dipersidangan berikutnya.

“Sidang ditunda sampai hari Kamis 16 Januari 2024,” sebut Hakim Cahyono.

Usai sidang, Penasehat hukum kedua terdakwa, Dr Humayni SH MH mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela Majelis Hakim.

“Kami menghormati putusan itu,” ucapnya singkat.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah kepada Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya memberikan hadiah Rp 1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel.

JPU KPK mematok Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sat/pk/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!