
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Dinilai sah dan menyakinkan melangggar tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephine SH, menuntut terdakwa Riswansyah pelaku shabu 35,09 kilogram, dengan ancaman hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, (PN) Banjarmasin, Kamis ( 7/9/2023)
Dalam sidang yang digelar virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah SH MH dan dua hakim anggota lainya, JPU Romly Soliro SH dan Josephine SH dari Kejati Kalsel, membacakan surat dakwaan yangmana disebutkan terdakwa merupakan dan shabu seberat 35,09 kilogram ini berasal dari jaringan internasional yang dipasok dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel.
“Modus digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis shabu,” kata JPU.
Dipaparkan, berat kotor dari barang bukti shabu tersebut saat ditimbang mencapai 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram. Karenanya terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara atau hukuman mati.
Sebelum mengakhiri persidangan ketua Majelis hakim Yusriansyah memberikan waktu kepada terdakwa yang kini mendekam di rumah tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda Kalsel ini untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan JPU pada sidang pekan depan. (pk)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!