
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, Kalimantannews19.com
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), memastikan akan menuntut maksimal para pengedar narkotika. Terlebih jika tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Mukri SH MH, disela konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika jaringan internasional, di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (31/10/2023).
“Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegas Kajati.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menambahkan, ada beberapa kriteria untuk menuntut maksimal para pengedar narkotika, diantaranya barang bukti yang cukup signifikan, status tersangka merupakan jaringan pengedar.
“Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” tegasnya.
Tuntutan hukuman mati diakui Kejati sudah diterapkan terhadap Riswansyah, terdakwa pembawa sabu seberat 35 kilogram dan diputus Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin seumur hidup, namun pihaknya melakukan upaya banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan.
“Kalau nantinya di Pengadilan Tinggi tetap seumur hidup maka kita akan ajukan kasasi,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pengungkapan narkotika kali ini, dikatakannya, jika ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” pungkasnya. (zul)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!