DPRD Kalsel Ultimatum 60 Hari Tertibkan Angkutan Tambang di Jalan Umum, Kadishub : Tak Ada Anggaran, Tim Tidak Terpadu Lagi

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, didampingi Ketua Komisi III, Mustaqimah dan Sekwan DPRD Kalsel, M Jaini, saat menyambut aksi masaa, Kamis (17/4/2025). (hms)

BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWSPrihatin atas banyaknya jalan-jalan nasional yang rusak akibat masif dilintasi angkutan tambang truk batu bara maupun lainya, di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) puluhan massa yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersama (SAKUTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).

Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, dengan poin utama penolakan terhadap aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional, dan meminta agar pemerintah daerah  memfungsikan kembali Perda No 3 Tahun 2012, yang mengatur tentang Angkutan Tambang dan Perkebunan yang tahun-tahun sebelumnya cukup efektif diterapkan.

“Kami minta DPRD Kalsel mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan kembali perda no 3 ini agar truk-truk tambang tidak bisa melintas seenaknya dan merusak jalan,” tegas koordinator aksi, Aliansyah.

Aksi itu disambut Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, yang selanjutnya meminta 30  perwakilan massa untuk beraudiensi di salah satu ruang utama DPRD setempat.

Audiensi pun berlangsung dipimpin Wakil Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, Wakil Ketua BP Perda Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini.

Dalam paparannya, koordinator aksi menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Banua (daerah Kalsel), yang menilai aktivitas angkutan tambang di jalan umum menimbulkan banyak kerugian, seperti kerusakan jalan hingga kecelakaan di jalan raya yang menimbulkan banyak korban jiwa dan lainnya.

“Kami minta pemerintah daerah segera menindaklanjuti sikap kami salahsatunya tegakan kembali perda no 3 tahun 2012 yang sudah ada itu,” sebut Aliansyah.

Menyikapi tuntutan massa ini, Wakil ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, mengapresiasi apa yang disampaikan massa.

Karena itu dia pun akan menyampaikan dan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel agar segera menyelesaikan rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load) yang beberapa waktu lalu sudah sempat dibahas bersama oleh komisi III DPRD setempat bersama SKPD terkait.

Dalam forum audiensi hari itu juga disepakati diberikannya dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini dan para pemangku kepentingan terkait dapat mengambil langkah konkrit agar tidak lagi muncul persoalan serupa.

Beberapa pekan lalu, soal angkutan berat ini sempat dibahas Komisi III DPRD dan instansi terkait.

Dalam rapat yang digelar 25 Februari 2025 itu terungkap bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, jumlah pelanggaran ODOL masih tergolong tinggi.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), di Kecamatan Kintap tercatat 26.516 kendaraan ditimbang, dengan 69% melanggar aturan. Dari total pelanggaran tersebut, 89% berkaitan dengan kelebihan muatan, sedangkan 11% terkait dokumen.

Sementara itu, di Tabalong sejak 7 November 2024, dari 2.976 kendaraan yang ditimbang, 65% melanggar aturan dengan rincian 60% pelanggaran dokumen dan 40% pelanggaran muatan.

Atas masalah diatas saat itu DPRD Kalsel menyetujui waktu dua minggu yang diminta Dishub untuk melakukan studi banding ke daerah Kalimantan Timur dan membuat grand desain tentang hal di atas.

Berkait tak berfungsinya Perda 3/2012, saat itu pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Fitri Hernadi, mengakui pelik dan kompleknya soal ODOL yang melibatkan banyak pihak ini.

Terlebih kini tak ada lagi Tim Terpadu yang optimal mengawal Peraturan Daerah (Perda) No 3 tentang Angkutan Jalan, karena pemerintah provinsi tak boleh mengalokasikan anggaran yang pengunaannya melibatkan beberapa instasi pemerintah didalam tim terpadu.

“Jadi kalo dulu ada tim terpadu yang awasi perda, sekarang tidak terpadu lagi, ini juga salah satu yang mempengaruhi odol ini,” terang Fitri Hernadi. (hms/pk/KN)

Angkutan Tambang – Angkutan Tambang

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!