
Banjarbaru, kalimantannews19.com
Paksaan ini menindaklanjuti kabar adanya penerbitan paksaan pengelolaan TPA oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang sudah keluar untuk 306 TPA di Indonesia.
Sebelumnya, Kalsel sendiri belum diketahui apakah termuat di antara 306 jumlah tersebut.
Plt Kepala DLH Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menyebutkan apabila mengacu urutan terbitnya sanksi administrasi paksaan pemerintah, tentunya didahului dengan kegiatan pengawasan oleh Tim Gakkum KLH ke lokasi kegiatan.
“TPA di Kalsel yang telah dikunjungi tim pengawasan Gakkum KLH adalah TPA Basirih Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana Kabupaten Banjar,” kata Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Senin (20/1/2025).
DLH Provinsi Kalsel dalam hal ini menyikapi berita perihal akan diterbitkannya paksanaan pemerintah tersebut.
Tentunya sesuai kewenangan dalam hal pengelolaan persampahan akan memastikan terlebih dahulu muatan paksaan pemerintah yang akan diterbitkan apabila dialamatkan ke TPA di Kalsel.
“Berjalan lurus dengan kewenangan, DLH Provinsi Kalsel tentunya akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten/kota dan pengelolaan TPA untuk menindaklanjuti muatan dalam paksanaan pemerintah apabila memang ditujukan ke TPA di Kalsel,” ujar Fathimatuzzahra.
Tentunya hal tersebut untuk bisa menghadirkan bentuk pengelolaan samapah yang lebih optimal dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dari sumber dan memastikan hanya residu sampah yang masuk ke TPA.
Diketahui beberapa waktu lalu Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel.
Dirinya mendorong Pemprov Kalsel agar menutup dua TPA yang masih menggunakan sistem open dumping.(mck/zr/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!