
Menanggapi tudingan soal fee 0,5 persen, Yulianti Erlinah menyangkal telah menetapkan besaran tertentu untuk diberikan para kontraktor.
Ia menyebut uang yang diserahkan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau saya mematok 0,5 saya nggak ada. Dari Fahri saya nggak ngomong, karena dia datang bawa uang. Apa yang diserahkan melalui saya maupun Aris, itu juga bukan keperluan pribadi saya,” tegas Yulianti di hadapan hakim.
Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan bahwa para saksi yang dihadirkan hari itu bertujuan untuk menguatkan dakwaan nilai gratifikasi terhadap terdakwa Yulianti Erlinah dan Ahmad Solhan.
“Pada intinya saksi ini untuk mendukung total gratifikasi bu Yulianti sekitar Rp4 miliar dan pak Ahmad Solhan sekitar Rp12,4 miliar itu untuk kesaksian hari ini,” jelasnya kepada media usai sidang.
Ia juga mengomentari soal variasi keterangan dari para saksi, yang ada menyebut persentase, dan ada pula yang hanya menyebutkan jumlah uang yang diserahkan.
“Saya rasa itu tak mengaburkan fakta bahwa uangnya ada senilai sekian diserahkan ada ke Ahmad Solhan ada ke Yulianti,” ujar Meyer.
Untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, pihak jaksa berencana menghadirkan kembali saksi-saksi, termasuk dari rekanan proyek dan lembaga lain.
“Saksi berikutnya pemberi gratifikasi yang belum hadir dari rekanan lainnya, ada juga dari Baznas sesuai di dakwaan,” tutupnya.(sat/KN) Saluran Whatsapp
Editor: Ipik G
Gratifikasi PUPR Kalsel
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!