
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan dipimpin Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, Kamis (6/3/2025).
Selain kurungan penjara, mejelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.
Mendengar vonis tersebut, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi hanya tertunduk pasrah, kemudian menyatakan pikir-pikir. Setelah mereka berdiskusi dengan penasihat hukum yang mendampingi mereka selama persidangan.
Mengingat, vonis majelis hakim terhadap mereka lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, saya pikir-pikir dulu.
“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Andi Susanto singkat, begitu juga dengan Sugeng Wahyudi.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti memberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada eks Kepala Dinas PUPR Kalsel sebagai pelicin untuk mendapatkan tiga proyek ditahun anggaran 2024.
Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersamaan dengan empat terdakwa lainnya yaitu Solhan (Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran, eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.(sat/pk)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!