Kasus TPPU Investasi Bodong Naik ke Penyidikan, Dirkrimum Polda Kalsel : Akan Ada Barbuk Baru Yang Disita

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz (poto: satria)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Tahapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi bodong, berkedok jual-beli BBM yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu diungkap Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa (21/5/2024)

Setelah melakukan gelar perkara, lanjutnya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dianalisis kedalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA), dan penyidik akan memanggil semua yang terkait dengan peristiwa ini

“Kita akan melakukan beberapa upaya paksa, seperti pemanggilan ataupun penyitaan-penyitaan,” kata Erick

Terkait barang bukti lainnya lanjut Erick lagi, pihaknya terus melakukan penelitian, dan nanti harus ada lagi barang bukti yang dilakukan penyitaan.

Sementara, untuk perkara pokok atau pidana asalnya, terang Erick saat ini sudah mendapat P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) dari Kejaksaan dan pihaknya sedang dalam proses melengkapi.

Seperti diketahui, kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Tersangka berinisial FN menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.

Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, FN yang merupakan oknum anggota Bhayangkari, berimbas kepada sang suami, dimana sebelumnya suami FN bertugas di Propam Polda Kalsel kini dimutasi ke satker lain.(satria)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!