
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan” yang digelar di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice / Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual),Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy, Olivia
Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati S.H, M.H, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin, ST, SH, MH, yang membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik
“Sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan,” sebutnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh
unsur jajaran pimpinan Kejati Kalsel dan unsur pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalsel, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.(pik/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!