
Dalam sidang terungkap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi warga jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin ini pada sidang mengaku hanya disuruh oleh Siska (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut.
“Disuruh oleh saudari Siska untuk mengambil barang sabu pada Herman yang sudah menunggu di dekat kuburan di daerah Liang Anggang Banjarbaru,” sebutnya dihadapan Majelis Hakim.
Terdakwa juga mengaku hanya diberi diupah 200 ribu rupiah untuk mengambil barang haram tersebut.
Mendengar imbalan 200 ribu tersebut Ketua Majelis Irfannur Hakim SH, pun menanyakan.
“Kok mau diupah Rp200 ribu, padahal yang kamu ambil ini kan puluhan kilo sabu,” tanya majelis hakim.
Namun terdakwa Yadi, menepis jika dirinya tidak mengetahui sabu yang diambilnya ternyata sebanyak puluhan kilogram.
Dia baru mengetahui setelah ditangkap petugas, karena dalam perintah siska hanya minta ambilkan sabu nanti akan dikasih Rp 200 ribu.
Menurutnya juga, atas permintaan Siska juga, setelah sabu diambil dari Herman kemudian diserahkan kepada Anang 30 (DPO) yang nanti menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Saat didekat pemakaman Liang Anggang terdakwa bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat merk yunicorn yang belakangan dia ketahui berisi sabu puluhan kilo dan ekstasi tersebut.
“Herman meletakan dan mengikat kardus itu di atas jok sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang saya gunakan,” sebutnya.
Selanjutnya, Herman juga menyerahkan satu buah hp merk Samsung warna putih. Di dalam HP tersebut kata Herman ada nomor kontak atas nama Anang 30 yang nanti bisa dihubungi.
“Saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang belum menghubungi Anang 30, datang petugas dan langsung menangkap saya,” terang terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, JPU Ariyanti menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus warna coklat merek UNICORN berisi 30 paket sabu berat kotor 30.510,00 gram. 4832 butir pil ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram. 1 bungkus serpihan ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 13,91 gram.
Sidang kasus ini kembali akan dilanjutkan Selasa (18/2/2025) dengan agenda tuntutan jaksa.(kalimantannews19.com">kN/*)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!