
kalimantannews19.com/tag/jakarta/">Jakarta, kalimantannews19.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menerima permohonan Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa kasus Paman Birin.
Dengan demikian status tersangka Paman
Birin dalam kasus dugaan suap dan
penerimaan gratifikasi di KPK menjadi
‘gugur’.
Suasana sidang peradilan yang diikuti puluhan awak media berlangsung hening dan tegang mengikuti pembacaaan putusan Hakim yang pada akhirnya menyatakan
“Menerima dan Mengabulkan Permohonan
Pemohon untuk Sebagian” saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Ketua tim Kuasa hukum Paman Birin, Dr Soesilo Ariwibowo, SH,MH, menyatakan meski dikabulkan sebagian, namun hal-hal pokok terutama yang terkait dengan penyidikan sprindik, penerbitan SPDP dan penetapan tersangka dari Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. Terkait tuduhan melarikan diri dan in absensia pun tidak relevan.
“Sekarang pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah tidak ada. Namun proses perkara ini selanjutnya Pak Gubernur tetap akan diperiksa” jelas pengacara senior dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan ini.
Keputusan ini diberikan bertepatan dengan
hari ulang tahun Paman Birin ke 57.
Sebelumnya Paman Birin sempat mengharu biru suasana apel senin tadi, di hadapan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Pasalnya, kurang lebih satu bulan para pegawainya tak melihat sosok gubernur mereka, di karena terindikasi kasus gratifikasi yang dituduhkan KPK. (KPO/pik)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!