
Banjarmasin, kalimantannews.19.com
Syarifudin alias Syarif Vampir divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat, Rabu (11/9/2024).
Sebelum membacakan amar putusannya majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Syaifudin Alias Syarif Vampir, dengan barang bukti 48,40 gram sabu, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat sebab merusak dan menghancurkan generasi muda.
Ada pun hal meringankan terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui sopan. mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, selain itu juga terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim berkeyakinan bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa diatas dan berdasarkan keterangan para saksi, diatas sumpah.
“Perbuatan terdakwa Syarifudin alias Syarif Vampir telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba, dengan memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan Subsider selama 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” sebut Hakim. yang langsung diterima terdakwa atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Yosephine Dian Endar W dari Kejati Kalsel, menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa Syarifudin alias Syarif Vampir selama 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam berkas tuntutan disebutkan kronologis perbuatan terdakwa, Syarifuddin alias Syarif alias Vampir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram.
Adapun barang bukti berupa dua paket sabu berat kotor 10,00 gram, dan 10 paket sabu berat kotor 43,03 gram (berat bersih 38,40 gram). 20 butir ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 8,58 gram. 1 bungkus kotak rokok, 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah timbangan digital,
“Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pk)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!