Sesjam Datum Buka Acara Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No 4/2023 dan Supervisi Tunggakan Uang Penggani

Sesjam Datun Kejagung RI Bersama Jajaran Kejati Kalsel, usai melaksanakan kegiatan (poto : ist)

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No 4 Tahun 2023, tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti EX UU No 3 Tahun 1971, tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fugo Banjarmasin, (14/11/2024), dihadiri
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjam Datun) Kejaksaan Agung R I Edy Briton SH MH dan Direktur Perdata Hermanto SH MH, dan tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung R I.

Sesjam Datun, membuka acara sekaligus memberikan sambutan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati, di Wakili Yudi Triadi SH MH.

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kalsel, menyampaikan bahwa acara ini pada prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 mengenai Kepatuhan Internal serta kegiatan Supervisi Teknis untuk penyelesaian tunggakan Uang Pengganti.

“Acara yang kita laksanakan hari ini, tentunya antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal, serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang
pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971,” sebutnya.

Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan.
Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Kepatuhan internal adalah pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan.

Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023
hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Sementara dilain sisi, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang
pengganti yang belum tertuntaskan.

Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu
diselesaikan dengan serius. Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi. Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi mengharapkan agar seluruh jajaran di Kejati Kalsel dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaikbaiknya, agar memanfaatkan forum ini dengan sebaik- baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang di hadapi dalam melaksanakan kepatuhan internal dan penyelesaian tunggakan uang pengganti.

“Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” pungkasnya.(pk/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!