
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, yakni Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin, Staf Bidang Cipta Karya, M Aris Anofa, Staf Honorer Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel, Renaldo Dwi Sasmita, Pegawai Bank Kalsel Hasibuan Rafi’i dan pihak swasta.
Dalam kesaksiannya M Aris Anova yang merupakan anak buah dari tersangka Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel) selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK dan tersangka Ahmad Solhan (Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel) sebagai pengguna anggaran.
Dia diperintahkan tersangka Yulianti Erlynah mengambil uang suap dari dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebesar Rp 1 miliar di Restoran Kampoeng Kecil, Banjarbaru, pada Oktober 2024 lalu.
Pemberian suap oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
“Aris Anova juga mengetahui bahwa ada permintaan uang yang diminta kepada terdakwa yang sekarang disidangkan dan itu disanggupi oleh Sugeng Wahyudi yang jumlahnya 1 miliar yang diserahkan di Resto Kampoeng Kecil, yang kemudian sampai dengan proses OTT di operasi tangkap tangan],” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Volmar Simajuntak usai sidang.
JPU KPK juga menghadirkan Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin. Dalam kesaksiannya, Rahmaddin menerangkan seluruh proyek di Pemprov Kalsel pada tahun 2024 senilai Rp 3,1 triliun.
Dalam prosesnya, proyek-proyek senilai kurang lebih Rp 2 triliun 60 miliar dilakukan secara e-katalog. Rahmaddin menyebut proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog adalah hal yang baru di Kalsel, yangmana terdapat pemetaan permasalahan.
“Itulah yang terjadi di tiga perkara itu, kolam renang, samsat, dan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terpandu yang dipilih melalui proses e-katalog,” terangnya.
Sidang kembali dilanjutkan dan di gelar Kamis 23 Januari 2025, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (sat/pk/KN)
kasus ott kasus ott kasus ott
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!