Sidang Lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel, Ini Kronologis Permintaan Uang Rp 1 Miliar

Sidang lanjutan kasus suap di PUPR, di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1/2025) (poto : satria)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel dengan menghadirkan saksi-saksi kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/1/2025).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono, menghadirkan empat saksi, yakni Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus rumah tahfiz), dan Agustya Febry Andrean ( mantan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Dalam sidang terungkap kronologis permintaan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Yulianti Erlynah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait tiga proyek korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Fakta persidangan terungkap bahwa Yulianti mengaku diperintah Ahmad Solhan agar terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mendapatkan tiga proyek tersebut. Di mana dalam prosesnya melalui e-katalog pada Maret 2024 lalu.

Yulianti kemudian memerintahkan stafnya di Bidang Cipta Karya yang bernama Aris Anova menggunakan akun LPSE e-katalog miliknya, untuk memilih kontraktor tersebut dalam pengerjaan proyek yang berperkara itu.

Hingga akhirnya tandatangan kontrak proyek pembangunan Samsat Terpadu dilakukan pada Agustus 2024, Kolam Renang dan Sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi pada September 2024.

Penandatanganan kontrak berlangsung di kantor Dinas PUPR Kalsel, yang mana dihadiri terdakwa Sugeng Wahyudi. Namun, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto meminjam perusahaan lain untuk melaksanakan tiga proyek tersebut yaitu PT Hariyadi Indo Utama, CV Bangun Banua Bersama, dan PT Wiswani Kharya Mandiri.

“Uang muka 30 persen dari nilai kontrak proyek Samsat dan Kolam Renang sudah dikeluarkan setelah penandatanganan kontrak,” ucap Yulianti.

Yulianti mendapat perintah dari Ahmad Solhan untuk meminta uang Rp 1 miliar ke Sugeng Wahyudi. Lalu saksi menyuruh Aris untuk berkomunikasi langsung dengan Sugeng Wahyudi agar menyiapkan uang yang diminta.

Penyerahan uang suap tersebut berlangsung di restoran Kampoeng Kecil pada 3 Oktober 2024 siang. Hal ini dikuatkan rekaman CCTV yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan.

Pages: 1 2 3
Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!