
Yulianti melalui sopirnya bernama Mahdi berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Sugeng Wahyudi. Uang sebesar Rp 1 miliar dikemas dalam satu dus kotak susu dan diletakkan di bagasi mobil dinas Yulianti
Selanjutnya, Yulianti melaporkan ke Ahmad Solhan bahwa telah menerima uang suap itu. Solhan pun lanjut menginstruksikan Yulianti agar mengantar uang itu kepada Ahmad, pengurus rumah tahfiz di Martapura, Kabupaten Banjar.
Kendati Yulianti tidak mengenal Ahmad dan tak mengetahui alamat rumah tahfiz, uang itu dibawanya ke Kantor Dinas PUPR Kalsel.
Di halaman parkir Kantor Dinas PUPR Kalsel, sopir Yulianti, Mahdi berkoordinasi dengan Wahyu Buyung Ramadhan, sebagai sopir Ahmad Solhan yang kemudian memindahkan uang tersebut ke bagasi mobil dinas milik Solhan.
“Setelah itu saya tidak mengetahui lagi, saya juga belum pernah melihat uangnya,” tandasnya.
Sementara itu, Solhan dalam kesaksiannya melalui jaringan virtual dari Rutan KPK, tak menampik keterangan Yulianti. Solhan mengaku mengenal Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Dia merekomendasikan pengerjaan tiga proyek tersebut kepada terdakwa.
“Saya mengenal dua orang ini, reputasi kerjanya juga mengenal. Kemudian pekerjaan kolam renang dan sepakbola itu, saya lihat kurang diminati yang lain. Makanya saya sarankan,” ujarnya saat ditanya JPU KPK,
Solhan juga mengakui telah memerintahkan Buyung menitipkan uang Rp 1 miliar itu ke tempat Ahmad, setelah mengambil dari Yulianti Erlynah.
Selanjutnya, Ahmad dalam kesaksiannya membenarkan telah menerima uang yang dititipkan. Uang itu pun disimpan Ahmad hingga terjaring OTT KPK pada 6 Oktober 2024.
JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan kesaksian para tersangka menguatkan pembuktian pemberian suap yang dilakukan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Meksi demikian, JPU KPK tetap akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya pada sidang selanjutnya yang diagendakan Jumat (24/1/2025).
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!