Sugianoor Kurir Sabu 1 kg Divonis 12 Tahun Penjara

Sugianoor Kurir sabu 1 kg (poto: satria)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Terdakwa Sugianor kurir sabu 1 kilogram dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin Suwandi SH MH dalam sidang putusan, Rabu (11/9/2024) lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono yang hanya 11 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum yangmana terdakwa Sugianoor alias Sugi dinilai tidak memiliki hal yang meringankan, tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Selain itu juga terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan pernah dihukum dengan perkara yakni membawa senjata tajam,” sebut Hakim.

Pertimbangan hukum lainnya terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Terdakwa Sugianoor masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya. Berdasarkan hal tersebut majelis hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa diatas dan berdasarkan keterangan para saksi,

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.

“Karena itu majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sugianoor alias Sugi selama 12 tahun dan subsdiir selama 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” sebut Majelis Hakim diiringi dengan ketukan palu tiga kali.

Seperti diketahui, JPU Prathomo Suryo Sumaryono, menyatakan perbuatan terdakwa Sugiannor als Sugi Bin Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Pertama ( Premier).

Adapun barang bukti berupa,10 paket besar sabu Dengan berat kotor 1.049,88 gram dan (berat bersih 1.030,28 gram) dan dua buah plastik warna hitam alat pembungkus barang bukti sabu.( pk)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!