
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Muhammad Noor terdakwa pengedar sabu 1,7 kilogram dituntut 14 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan SH MH, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kamis (31/10/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH MH didampingi dua anggotanya.
Dalam berkas tuntutan JPU mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan diatas dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan karena terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta terdakwa juga merupakan residivis,
“ Karena itu menuntut terdakwa Muhammad Noor alias Amat dengan hukuman penjara selama,14 tahun penjara dan 6 bulan, wajibkan membayar denda sebesar 1 miliar, jika tidak dapat membayar diganti selama 3 bulan penjara,” sebut JPU.
Sebelum menutup sidang Majelis Hakim menyatakan akan mengadakan sidang dilanjutkan pada Kamis (7/10/2024) agenda sidang putusan.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Noor alias Amat Bin Johansyah, dalam pengakuannya melakukan pekerjaan ini karena tergiur keuntungan untuk biaya persalinan istrinya.
Krononolisnya, terdakwa dihubungi oleh seorang yang tak dikenal bernama Noor (DPO), untuk mengambil sabu,dikawasan Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala.
Selanjutnya erdakwa dapat kiriman sabu sebanyak 8 paket berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram), barang tersebut dibungkus dengan China merk Guanyinwang warna gold.(sir/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!