
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Terdakwa Ahmadi alias Adi (33) pelaku 5,9 kilogram sabu dituntut 13 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana dari Kejati Kalsel, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11/2024).
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH dan Dua anggotanya, JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, bahwa Ahmadi alias Adi warga Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, sebelumnya diamankan oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel, dengan barang bukti sabu 5,9 kilogram.
Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Ahmadi alias Adi yaitu, perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,
Pertimbangan lainnya selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan dalam persidangan, mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan masih muda. Terdakwa Adi masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut. “Menuntut terdakwa Ahmadi alias Adi dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara” tutupnya.
Sebelum menutup sidang Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis 28 Nopember 2024, dengan agenda sidang putusan.(sir/hni/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!