Penyidik Kejati Kalsel Tahan HRY Rekan HPH Pelaku Pembobol Kredit Palsu

HRY saat di Giring untuk diantar ke LP wanita Kelas II A Martapura Kabupaten Banjar.

Banjarmasin, Kalimantannews.com

Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menahan seorang pelaku kredit palsu pada sebuah bank pemerintah berinisial HRY, Rabu (6/3/2024) siang.

HRY merupakan rekan tersangka pelaku kejahatan yang sama, yaitu HPH, yang lebih dulu dijebloskan ke LP Teluk Dalam akhir bulan lalu.

Sebelum ditahan, jaksa penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap HRY
sesuai hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tipikor, dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalsel Nomor: PRINT-265/O.3.5 Fd.2/03/2024, tanggal 6 Maret 2024, 20 hari kedepan di LP wanita Kelas II A Martapura mulai 6 Maret s.d 25 Maret 2024.

Kasi Penerangan dan Hukum, Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, mengatakan, modus atau cara kejahatan yang dilakukan tersangka HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit, seperti dari keluarga, kerabat, tetangga dan lainya.

Kepada calon debitur, HRY memberikan tawaran uang dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, kepada para korban sebagai imbalan, atau ucapan terimakasih atas pinjam nama untuk pengajuan kredit di salah satu bank milik pemerintah yang dituju.

Kemudian, calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan data-datanya seperti foto copy KTP, KK, surat domisili, surat keterangan usaha dan agunan yang diragukan kebenarannya.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HRY bersama HPH, terdapat kerugian negara sekitar Rp 6.592.723.270,” sebut Yuni Priyono.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal18 UU RI No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (zul/pk)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!