
Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan, dari hasil penyidikan didapat fakta tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
“Perencanaan yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah, dengan memperkirakan waktu berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025,” katanya.
Kemudian, dikatakan Saji Wardoyo, pelaku menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenalinya.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan memiting leher dan mencekik leher korban. Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP, adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” paparnya.
Saji berjanji, dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara transparan dan akuntabel, “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini akan kami tangani secara terbuka,” tegasnya.
Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, kemudian menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan syarat formil dan materiil untuk proses ke tahap selanjutnya.
Kejadian nahas terhadap wartawati media online newsway.co.id pada pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad wartawati itu tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, ketika itu muncul dugaan korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.(sat/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!