
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Amsyah Yadhi alias Yadi (39), kurir narkoba dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 4.832 butir pil ekstasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).
Warga jalan Kelayan komplek Setuju Ujung Gang 1 No. 16 Rt. 014 Rw. 000 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan ini menjalani sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Aryanti SH dari Kejati Kalsel.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair). Kemudian Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, JPU memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yaitu narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
“Barang bukti sebanyak 30 paket sabu dengan berat kotor 30.510 gram (berat bersih) 29.923,50 gram, serta 4.832 butir pil ekstasi,” sebut JPU.
Sebelum menutup sidang Ketua Majelis Hakim, menyatakan sidang digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.
Adapun kronologis kasus, Yadi diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari informasi yang diterima oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, bahwa akan ada transaksi narkoba.
Kemudian petugas dipimpin oleh AKBP Ade Harri pun melakukan penyelidikan dan juga menggunakan data scientific.
Setelah melakukan penelusuran, petugas pun mengetahui keberadaan Yadi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Selangkah, petugas pun menghentikan laju kendaraan Yadi, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 paket sabu juga 5 bungkus berisi pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Pengakuan Yadi, memperoleh barang haram ini dari seseorang yang tidak dikenal, yang menghubunginya untuk mengantarkan barang haram tersebut.(sir/pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!