Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 6 miliar lebih

Jajaran pejabat Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, saat melakukan pemusnahan barang ilegal, Rabu (26/2/2025) (poto : sat)
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – 4.589.528 batang rokok ilegal berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol, dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kalimantannews19.com/tag/bea-cukai/">Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Jalan Ahmad Yani, KM 2 Banjarmasin, Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024 di 11 kabupaten/kota yang mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara cara potong menggunakan gergaji mesin, dan lalu minuman beralkohol dilarutkan ke tempat sampah secara simbolis. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.

Seluruh barang hasil penindakan yang ditaksir bernilai Rp 6 miliar lebih itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.

Barang-barang yang dimusnahkan itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.

Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono menegaskan pemusnahan barang hasil penindakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, khususnya aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat atas dukungan dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal.

“Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” sebutnya.

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan imbuhnya, akan terus menguatkan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Disebutkannya barang-barang ilegal juga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini sendiri juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal,” pungkasnya (sat/pk/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!