DPRD Kalsel Mediatori Rombongan Buruh Terkait UMSP, Kartoyo: Ular Tidak Kekenyangan, Kodok Tak Mati

Suasana audiensi yang dilakukan rombongan buruh di DPRD Kalsel perihal UMSP. Foto: hms

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Rombongan organisasi buruh turut menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (11/12/2024).

Organisasi buruh yang mendatangi Rumah Banjar di antaranya DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini dan jajaran.

Untuk itu, DPRD Kalsel juga turut menghadirkan perwakilan dari Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kalsel dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel.

Ketua DPD KSPSI, H. Sadin Sasau menyampaikan permasalahan yang saat ini terjadi, DP Provinsi Kalsel tidak menetapkan UMSP Provinsi Kalsel untuk tahun 2025 pada rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.

Menanggapi itu, dewan selaku fasilitator atau mediator pada pertemuan kali ini berharap UMPS Kalsel 2025 bisa ditetapkan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja serta nilainya tidak merugikan perusahaan.

Kartoyo menekankan pentingnya win-win solution yang diibaratkan pribahasa “Ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati.”

Artinya kedua pihak yang ingin menyelesaikan suatu masalah harus punya prinsip saling menguntungkan, dan masing-masing pihak merasa puas atas keputusannya yang diambil.

“Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga harus mempersiapkan dari masing-masing sektoral, kalo kemarin cuman ada dua sektoral, itu adalah pertambangan dan perkebunan, mungkin ada empat lagi nanti nambah,” jelas Kartoyo.

“Empat sektoral itu apa kita tidak tahu, yang jelas itu mereka siapkan dan dibawah koordinasi lagi mungkin rapat kerja atau apa, kemudian ditentukan artinya pihak APINDO pun disitu hadir, jadi artinya pengusaha jangan berat, si buruh kita pekerja kita tidak sakit,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini mengatakan untuk angka UMSP sendiri tidak disebutkan berapakah yang diinginkan masing-masing pihak.

Seperti diketahui untuk menetapkan UMSP perlu disepakati angkanya, kemudian diajukan ke gubernur untuk akhirnya bisa ditetapkan.(zr/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!