
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menyampaikan rasa prihatin karena tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang merupakan daerah pemilihan (dapil) wakil rakyat ini.
Hal itu diungkapkan Karlie kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya Karlie Hanafi telah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak di Rumah Kepala Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten ini masih tinggi, yaitu mencapai 58 kasus pada tahun 2023.
“Pada tahun 2024 ini, ada kecendrungan terjadi peningkatan kasus, dan sudah ada beberapa kasus yang sudah kami tangani sampai berproses hukum,”sebutnya.
Terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi, ungkapnya, pihaknya melakukan pendampingan di setiap jenjang, seperti di rumah sakit bahkan sampai berproses hukum di pengadilan.
“Dalam hal ini, keluarga korban tidak dipungut biaya alias gratis, semua atas biaya negara,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Karlie menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi
Politisi senior yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkat DPRD Provinsi Kalsel itu menjelaskan, bahwa anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehigga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Dia juga menyebutkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Karlie juga menjelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
“Selain itu juga keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” jelasnya.
Hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan terdekat, lanjut Karli, yaitu antara lain hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan jaminan Kesehatan, hak memiliki identitas serta hak untuk mendapatkan statut kewarganegaraan.
“Jadi seorang anak tidak punyak hak untuk bekerja. Dan bila orang tua memaksakan anaknya untuk bekerja, maka bisa masuk dalam katagori eksploitasi anak,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri Husaini, Kepala Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola ini mendapat sambutan antusias dari para peserta, banyak permasalahan menyangkut hak anak yang ditanyakan pada kesempatan tersebut.
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!