Pemilik Senpi Dituntut 1 Tahun Oleh JPU, Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang Putusan pemilik Senpi di PN Banjarmasin (poto: sat)

Banjarmasin, kalimantannews19.net

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan senjata api, Didi bin Muri, diganjar hukuman delapan bulan penjara.

Vonis penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (30/10/2024).

Sebelum membacakan amar putusan Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH
menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Didi.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum JPU Zulkhaidir.SH, sebagaimana surat Dakwaan diatas dan berdasarkan keterangan saksi memberikan keterangan diatas sumpah.

Pertimbangan hukum lainnya perbuatan terdakwa sangat membahayakan apabila mengenai tubuh seseorang karena dapat membuat luka dan membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan pertimbangan hukum lainnya terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya,

“Berdasarkan beberapa pertimbangan hukum lainnya ketua majelis hakim menyatakan sependapat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Memutuskan terdakwa Didi dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Sebut Hakim diiringi ketukan palu.

Sebelum mengakhiri persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan berpikir kepada terpidana Didi, yang dijawab ” Menerima oleh Didi.

Untuk diketahui, Didi terbukti melanggar tindak oidana sebagaimana dakwaan Jaksa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Terdakwa Didi pada Rabu 15 Mei 2024, tempat kejadian perkara dirumah terdakwa di Jalan Lampung Batulicin RT. 005 RW. 002 Desa Emil Baru Kecamatan. Mantewe Kabupaten. Tanah Bumbu. (pk/kalimantannews19.com">KN)

Dituntut-Dituntut-Dituntut

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!