
“Keberhasilan demi keberhasilan ini tentu dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus membongkar tindak pidana narkoba di Banua,” tegas Adi Santoso.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini lanjutnya, sangat berbahaya sebab dapat merusak kesehatan dan dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
Dari semua barang bukti tersebut, jika dikonversi 1 gram sabu Rp 1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp 700 ribu, maka barang haram itu memiliki nilai sebesar Rp 39,6 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 192.297 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kini berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 penjara dan paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar lebih.
Kemudian pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar lebih.(sat/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!