
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba di rumah RNE (29) Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalukan penyelidikan.
Penyelidikan menggunakan data-data scientific untuk mengetahui dimana keberadaan RNE.
Jumat 23 Agustus 2024 petugas pun mengetahui bandar narkoba tersebut berada di rumahnya, sesaat keluar rumah petugas langsung mengamankan RNE.
Dirnakoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menyampaikan, saat dilakukan penangkapan RNE berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
“Untung petugas sigap ketika itu, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel,” ujarnya Rabu (28/8/2024).
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan didalam tas selempang yang digunakan RNE.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada Minggu 25 Agustus 2024, petugas kembali kerumah RNE melakukan penggeledahan, disana ternyata kembali ditemukan 4 paket sabu, 233 butir butir ekstasi dan 1 paket serbuk ekstasi yang di simpan di lemari.
Akibatnya RNE harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(satria).
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!