
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
Empat terdakwa pengedar sabu 13 kilogram, Rizhal Febriansyah, Deden H, Randi S dan M Ridwan, hanya dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Masrita Fakhlyana, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).
Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza SH MH dan dua anggotanya, JPU Masrita dalam pertimbangan hukumnya bahwa menyebutkan, komplotan pengedar barang haram tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) ) jo pasal 132 ayat 1 UURI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa sebelumnya, diketahui sebelum diamankan petugas awalnya pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita,
ketika itu terdakwa (I) Mohammad Rizhal Febriansyah, terdakwa (II) Deden Herdia, terdakwa (IIIl) Randi Saeful Hafid serta terdakwa (IV) Muhammad Ridwan Muslimin sedang menginap di Fave Hotel Banjarmasin.
Kemudian terdakwa I dihubungi oleh sdri Wulan dengan maksud menyuruh mengambil sabu dan waktu itu sdr Wulan menyuruh terdakwa I untuk menyiapkan kuda atau kurir yang mengambil sabu terebut.
Selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa III dan terdakwa IV untuk berangkat mengambil sabu tersebut dan mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan A Yani Km 17, tepatnya disemak-semak.
“Setelah terdakwa III dan terdakwa IV berhasil mengambil sabu tersebut kemudian dibawa kembali ke Hotel Fave Banjarmasin,” sebut JPU.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita mereka (terdakwa) menuju kerumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cluster Mawar Kota Citra Graha No. D39 Kel. Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah berada ditempat tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa serta terdakwa IV sama-sama menghitung sabu tersebut serta membaginya dengan maksud untuk dijual dan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wita ketika mereka (terdakwa) sedang berada dirumah kontrakan tersebut tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan menangkap mereka dengan barang bukti 13 kilogram sabu
Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut keempat terdakwa masing-masing meminta keringanan.
“Terhadap tuntutan JPU ini saya meminta keringanan”, sebut para terdakwa sacara bergantian.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim mengagendakan kembali sidang lanjutan apad pekan depan agenda sidang putusan.(pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!