
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan tersangka FN akan terus berproses.
Sebab, setelah penyidik menahan FN dengan perkara pokok dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, TPPU butuh proses yang panjang, karena diketahui tindak pidana ini terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2023.
“TPPU tentunya akan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil-hasil kejahatan dari FN,” kata dia Kamis (25/4/2024).
Erick berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, tidak hanya berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja.
“Kasus ini belum tuntas, untuk menuntasakannya nanti adalah pencucian uangnya,” sebutnya.
Terkait adanya laporan lain dalam perkara ini, Erick tidak menampik. Baru-baru tadi pihaknya menerima dua laporan baru dari dua pelapor berbeda, dan laporan tersebut akan diproses.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada para korban. Berjalan 4 tahun keuntungan masih terus dapat diberikan.
Namun, sejak Januari 2024, terlapor sudah tak bisa membagi keuntungan lagi, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyita beberapa aset milik tersangka FN, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY terparkir besama beberapa kendaraan roda empat lainnya.(satria)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!