Wacana Pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya, DPRD Kalsel Perdalam Informasi ke Kemendagri

Suasana pembahasan soal wacana pemekaran dua kabupaten yang ada di Kalsel ke Kemendagri RI di Jakarta.(hms)
JAKARTA, KALIMANTAN NEWSDPRD Kalsel memperdalam informasi soal wacana pemekaran kabupaten atau daerah otonom baru (DOB) ke pemerintah pusat.

Komisi I yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Jumat (14/2/2025).

Wacana pemekaran tersebut melibatkan dua kabupaten yang ada di wilayah Kalsel.

Pertama, Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar yang disebut-sebut tengah disuarakan masyarakat.

Desakan suara masyarakat inilah, ujar H. Kartoyo yang membuat mereka bertandang di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, di Kemendagri RI.

Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, S.H., M.A.P. didapatkan informasi bahwa status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.

Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru.

Yang artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.

Namun, ia juga menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.

“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Politisi Nasdem ini.

Pada prinsipnya, lanjut H. Kartoyo, DPRD Provinsi Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat banua jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung.

“Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari dimekarkannya wilayah ialah setidaknya agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi serta efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan dan infrastruktur dan lain sebagainya,” tutup Kartoyo.(zr/KN/*)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!